News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komitmen Bersama bagi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Sektor Pembangunan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Membangun Indonesia secara inklusif menjadi komitmen Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di semua sektor pembangunan.

Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang memuat Rencana Aksi Nasional dan amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, babak baru pembangunan inklusif disabilitas menjadi komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama sektor swasta, Organisasi Penyandang Disabilitas, dan seluruh masyarakat.

Dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, Kementerian PPN/Bappenas mengedepankan aspek analisis berbasis data, evaluasi capaian program sebelumnya, dan juga keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas. 

Berdasarkan Susenas Maret 2020, saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 272 juta jiwa dengan komposisi penduduk Penyandang Disabilitas mencapai 23 juta jiwa.

Sekitar 6,2 juta jiwa (2,3%) diantaranya merupakan Penyandang Disabilitas kategori sedang-berat. Sementara itu, sebaran Penyandang Disabilitas di Indonesia cukup beragam.

Jawa Barat dan Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah Penyandang Disabilitas terbesar di Indonesia dengan masing-masing perkiraan lebih dari 1 juta jiwa.

Meskipun secara persentase terhadap total penduduk, provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi yang tertinggi (2,8%).

Sebaran penduduk Penyandang Disabilitas menjadi fokus pembangunan terkait pemenuhan hak dan kesempatan yang sama.

Meskipun tren Penyandang Disabilitas meningkat seiring peningkatan usia. Dengan 56% nya merupakan lansia (usia 60+), sebanyak 2,9 juta Penyandang Disabilitas termasuk dalam kategori usia produktif (15-64 tahun).

Kelompok ini membutuhkan aksesibilitas dan fasilitasi untuk berdaya, menjadi mandiri serta produktif.

Baca juga: Staf Khusus Presiden: Herd Immunity untuk Penyandang Disabilitas Sudah Terbentuk

Namun, besaran proporsi Penyandang Disabilitas usia produktif di Indonesia tidak sejalan dengan capaian pendidikan yang ada saat ini. Sebanyak 39% Penyandang Disabilitas putus sekolah dan tidak memiliki ijazah.

Diperkirakan hanya sebesar 115 ribu orang Penyandang Disabilitas dengan ijazah Pendidikan tinggi (S1 ke atas). Hal ini berimplikasi pada besarnya proporsi Penyandang Disabilitas yang bekerja pada sektor informal (Susenas, 2020).

Oleh karena itu, tingkat kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas pun relatif lebih tinggi yaitu di angka 14,53% daripada tingkat kemiskinan secara nasional sebesar 9,78% di tahun 2020.

Kurangnya latar belakang Pendidikan penduduk penyandang disabilitas menyebabkan terjadinya gap pemenuhan kuota pekerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini