TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera akan menjalin komunikasi dengan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komunikasi itu dilakukan untuk membahas perekrutan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, komunikasi dengan 57 eks pegawai KPK akan dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan penggodokan mekanisme perekrutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.
Dalam hal ini, pembahasan mekanisme perekrutan ASN itu melibatkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri, Irjen Wahyu Widada bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Jadi Bapak Kapolri menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Argo mengatakan saat ini proses tersebut masih digodok.
Karena itu ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai teknis harmonisasi pemindahan pegawai yang telah dipecat dari suatu lembaga ke institusi lain.
Namun ia memastikan dalam proses perekrutan itu tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Ia juga menyatakan akan segera mengumumkan proses tersebut apabila mekanisme perekrutan telah rampung dikerjakan.
"Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," ucap Argo.
"Kami juga tahu lah, memahami. Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus," ujarnya.
Jenderal bintang dua memastikan pihaknya serius merekrut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Korps Bhayangkara.
Menurut Argo, upaya tersebut merupakan bentuk niat baik yang disalurkan Polri kepada para pegawai KPK tak lulus TWK.
Tentunya bukan tanpa alasan Korps Bhayangkara ingin merekrut 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu.