Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.
Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.
Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar
Yusril mengatakan, ada saksi-saksi lain yang juga menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka tidak diberi kesempatan bicara meski hadir pada kongres tersebut.
Artinya, kata dia, prosedur pembentukan AD/ART tidak dibahas dalam kongres tersebut. Selain itu, kata dia, materi pengaturan AD/ART juga tidak dibahas dan diputuskan begitu saja.
Dengan demikian, menurutnya para kliennya memiliki legal standing karena ada hak-hak mereka yang diberikan oleh Undang-Undang dirugikan dengan berlakunya AD/ART tersebut.
Selain itu, mereka juga memiliki legal standing karena merupakan perorangan Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat: Kubu AHY Tak Bisa Bedakan Yusril sebagai Advokat dan Politikus
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).
"Jadi saya pikir yang paling penting sekarang, ini saran saya saja, bukan mengajari, kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka. Hadapi argumen di Mahkamah Agung, bukan di isu-isu Yusril dibayar Rp100 miliar. Isunya macam-macam lah," kata Yusril.
Yusri menilai terkait dengan tudingan bayaran Rp 100 miliar tersebut tidaklah sunstansial. Ia menilai MA tidak akan peduli dengan hal tersebut melainkan akan memeriksa sesuai kewenangannya.
Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang
"Saya pikir itu si tidak substansial. Itu persoalan politik, tidak menyangkut substansi, dan MA tidak peduli dengan semua itu. MA peduli dengan ini lho permohonan, ini jawaban anda, ini apa, itu yang diperiksa MA," kata Yusril.
Yusril menilai langkah kliennya yang mengajukan JR ke MA secara resmi perlu dihormati.
"Menurut saya, kalau ada konflik terjadi di Partai, orang membawa itu ke ranah pengadilan saya kira itu langkah yang harus dihormati. Langkah terhormat. Negara hukum dan demokratis kan maksudnya mengalihkan perkelahian di jalanan menjadi perkelahian intelektual di pengadilan," kata Yusril.
(Tribunnews.com/Maliana/Gita Irawan)
Berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat