TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan ada sejumlah penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah.
"Dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Berikut sejumlah penyesuaian selama PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Tempat Fitnes Dibuka
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.
Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar, Aktivitas Masyarakat Mendekati Normal
2. Gerai Makanan dalam Bioskop
Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.
Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.
"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."
"Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," ujarnya.
Luhut menegaskan, pemerintah akan melakukan pelonggaran sesuai kondisi di lapangan.
"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi, kita akan kembangkan lagi ke depan," katanya.
"Jadi saya ingatkan, kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut."
"Kita tidak ingin tiba-tiba sesuatu yang tidak terkendali terjadi," tegas dia.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 107 Kabupaten-Kota Terapkan Level 3
3. Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Kemudian, pemerintah akan membuka penerbangan internasional di bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional per tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan kesehatan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," ucap Luhut.
Lalu, penumpang kedatangan internasional melakukan karantina di hotel dengan biaya pribadi.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Bali Jadi Provinsi Pelaksana PPKM Mikro Terbaik, Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Gubernur
4. Kompetisi Basket DBL
Terakhir, pemerintah mengizinkan kompetisi basket remaja Honda DBL digelar.
"Dibuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," tambah Luhut.
Ia menyebut, sejumlah pencapaian terkait pengendalian Covid-19 patut disyukuri.
"Namun, Wakil Presiden dalam ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati."
"Risiko peningkatan kasus masih tinggi, dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," lanjut Luhut.
Baca juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Pemerintah Dinilai Perlu Longgarkan Acara Musik di Kawasan Pantai
Sebelumnya, Menko Marves mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.
Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya.
"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," lanjutnya.
Baca juga: Dibantah Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jaktim Ralat Pernyataan Soal PPKM Level 1
Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.
"Jabodetabek belum turun, karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi, masih kekurangan vaksinasi level 3."
"Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya, turun secara WHO, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target," jelas Luhut.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pertandingan PON XX Digelar di Wilayah PPKM Level 2
Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.
"Implementasi PPKM Level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ungkapnya.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)