TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, dokumen yang wajib dibawa saat akan melaksanakan ujian, serta cara cetak sertikat BKN secara mandiri.
Seperti diketahui, Tes SKD CPNS terdiri dari tiga materi, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD, terdapat 110 soal yang perlu dikerjakan oleh peserta.
110 soal tersebut terdiri atas TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.
Dalam tes SKD CPNS 2021 ini terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta ujian.
Panitia ujian akan meminta beberapa dokumen dari peserta sebagai syarat administratif mengikuti SKD.
Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade
Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta diperbolehkan memasuki ruang ujian secara bersama-sama.
Peserta diberi waktu selama 100 menit untuk mengerjakan ujian.
Kemudian, setelah selesai mengerjakan ujian, peserta bisa langsung melihat hasil nilai yang didapatkan, baik TWK, TIU, maupun TKP.
Selanjutnya, peserta diarahkan panitia untuk mengunduh sertifikat hasil ujian SKD secara mandiri melalui laman resmi BKN.
Lalu apa saja kisi-kisi, dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS, dan bagaimana cara cetak sertifikat melalui laman resmi BKN?
Baca juga: Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Materi dan kisi-kisi tes SKD CPNS berpedoman pada PermenPANRB NO 27/21 mengenai pengadaan CPNS.
A. Kisi-kisi materi SKD CPNS 2021
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme
Bertujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Bertujuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara
Bertujuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. Pilar negara
Bertujuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal, yang meliputi:
1. Analogi
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2. Silogisme
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3. Analitis
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. Berhitung
Bertujuan untuk mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. Deret angka
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. Perbandingan kuantitatif
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4. Soal cerita
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. Analogi
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
3. Serial
Bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes karakteristik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik
Bertujuan untuk mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring kerja
Bertujuan untuk mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya
Bertujuan untuk mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi informasi dan komunikasi
Bertujuan untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme
Bertujuan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f. Anti radikalisme
Bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
B. Dokumen yang wajib dibawa sebelum masuk ruang Ujian SKD CPNS 2021
Beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta, di antaranya:
- Kartu Akun
- Kartu Peserta
- Kartu Pendaftaran
- Kartu Deklarasi Sehat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
C. Cara cetak sertifikat CAT BKN
Berikut beberapa langkah untuk mencetak sertifikat CAT BKN, di antaranya:
- Masuk ke laman sertificat.BKN.go.id;
- Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Kemudian, tulis nomor peserta ujian;
- Lalu pilih tipe seleksi yang diikuti;
- Klik Unduh;
- Setelah itu sertifikat SKD CPNS akan terunduh.
Baca juga: Materi SKB Selain CAT, Simak Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade
(Tribunnews.com/Arkan)