Kata Fajar, karena nama-nama tersebut belum masuk di daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang menjadi domain Kementrian Sosial.
“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” jelasnya
Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementerian yang menjawab datanya ada.
Baca juga: Pemerintah Dorong Produktivitas dari Komoditas Unggulan Provinsi Gorontalo
Begitu pula jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendengar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya."
"Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” lanjut Fajar.
Setelah kejadian, Fajar sudah mengklarifikasi kepada Mensos.
Ia menjelaskan, daftar 26 nama-nama tersebut masih ada di aplikasi e-pkh.
Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021.
“Nama nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” tuturnya.
Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional.
Pihak yang bertugas tidak pernah menghapus dan menambah data sembarangan karena sudah tersimpan di Kementerian Sosial.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Mensos Risma dan Gubernur Gorontalo