Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-76 yang bertepatan pada tanggal 5 Oktober besok, SETARA Institute memberikan catatan dan kritik kepada institusi militer tersebut.
Catatan ini disampaikan dalam penyampaian hasil temuan yang dilakukan pihak internal, terkait dengan survei opini ahli tentang kandidat Panglima TNI untuk masa kepemimpinan mendatang, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Peneliti HAM dan Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, catatan yang menjadi fokus pihaknya yang pertama yakni terkait dengan perilaku kekerasan oleh aparat TNI terhadap masyarakat sipil.
Baca juga: Survei SETARA Institute: Andika Perkasa Unggul Dalam 4 Dimensi Kepemimpinan Kandidat Panglima TNI
Dalam hal ini kata dia, SETARA mencatat setidaknya sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2021 terdapat empat kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat yang terjadi.
Kasus-kasus tersebut kata dia terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT.
Secara kuantitas, keempat kasus tersebut tentu tidak dapat mewakili pelbagai tindakan/ dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat.
"Sebab, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas," kata Ikhsan saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Senin (4/10/2021).
Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi.
"Hingga kini persoalan kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih “menikmati” privilege selama belum di revisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," beber Ikhsan.
Selain kasus kekerasan tersebut, SETARA Institute kata Ikhsan juga menyoroti minimnya Imparsialitas atau akuntabilitas Peradilan Militer .
Pihaknya mencotohkan terkait tuntutan hukuman terhadap 11 prajurit TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air.
Di mana dalam perkara tersebut keseluruhan prajurit TNI AD itu terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap seorang pria bernama Jusni (24 tahun) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020.
Dalam kasus ini tuntutan hukuman yang hanya 1 sampai 2 tahun penjara tersebut memicu ketidakpuasan keluarga korban.