TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu e-meterai atau meterai elektronik.
E-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.
E-meterai dirilis untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
Lantas, apa itu e-meterai atau meterai elektronik?
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
E-meterai
Dikutip dari PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Sementara itu, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Dikutip dari star.grid.co.id, berikut ini ciri khusus e-meterai Rp 10.000:
- 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Untuk pencetakan atau pembuatan meterai elektronik, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id.
Pembeli harus memiliki akun pada e-Meterai, jika belum memiliki akun, berikut caranya:
Cara Membuat Akun e-Meterai