Perubahan nama TKR menjadi TRI
Tanggal 26 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar militer internasional.
Maklumat ini dikeluarkan melalui Penetapan Pemerintah No.4/SD Tahun 1946.
Untuk mewujudkan tentara yang sempurna, pemerintah membentuk suatu panita yang disebut dengan Panitia Besar Penyelenggaraan Organisasi Tentara.
Beberapa panitia tersebut adalah Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo dan Komodor Suryadarma.
Tanggal 17 Mei 1946, panitia mengumumkan hasil kerjanya, di antaranya:
- Rancangan dan bentuk Kementerian Pertahanan dan Ketentaraan;
- Kekuatan dan organisasi;
- Peralihan dari TKR ke TRI;
- Kedudukan laskar-laskar, barisan-barisan, serta badan perjuangan rakyat.
Tanggal 25 Mei 1946, Presiden Soekarno melantik para pejabat Markas Besar Umum dan Kementerian Pertahanan.
Pada upacara pelantikan tersebut, Panglima Besar Jenderal Soedirman mengucapkan sumpah anggota pimpinan tentara mewakili semua yang dilantik.
Perubahan TRI menjadi TNI
Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat.
Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan serta kemerdekaan bangsa.
Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menyempurnakan tentara pada waktu itu.
Banyaknya laskar dan badan perjuangan rakyat ternyata kurang menguntungkan bagi perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan.
Sering terjadi kesalahpahaman antara TRI dengan badan perjuangan rakyat yang lain.
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman tersebut, pemerintah berusaha untuk menyatukan TRI dengan badan perjuangan yang lain.
Tanggal 15 Mei 1947, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan penetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara.
Kemudian tanggal 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.
Hal ini dilakukan untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.
Sesuai dengan Keputusan Presiden pada tanggal 3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan Presiden tersebut dimuat dalam Berita Negara Tahun 1947 Nomor 24.
Presiden juga menetapkan susunan tertinggi TNI.
Panglima Besar Angkatan Perang, Jenderal Soerdiman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI dengan beberapa anggota, di antaranya:
- Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo;
- Laksamana Muda Nazir;
- Komodor Suryadarma;
- Jenderal Mayor Sutomo;
- Jenderal Mayor Ir. Sakirman;
- Jenderal Mayor Jokosuyono.
Dalam ketetapan itu juga menyatakan bahwa semua satuan Angkatan Perang dan satuan laskar yang menjelma menjadi TNI, diwajibkan untuk taat dan tunduk kepada segala perintah dari instruksi yang dikeluarkan oleh Pucuk Pimpinan TNI.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)