Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berproses di Polda Metro Jaya.
Meski diduga korban penipuan ini mencapai 225 orang, Polda Metro Jaya mengungkapkan baru menerima satu laporan.
Hingga pemeriksaan terhadap saksi pelapor, polisi baru menerima satu laporan yang dilayangkan Karnu yang didampingi kuasa hukumnya Odie Hudiyanto.
"Saya sampaikan memang informasinya penipuan ini korbannya banyak sampai 200 lebih. Tapi yang baru melapor ke sini hanya satu orang, yaitu pengacara dari lima orang korban yang kita periksa kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Dalam pelaporannya, Odie mengungkapkan ada 225 orang yang diduga ditipu rekrutmen CPNS jalur prestasi dengan kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Pelapor Juga Mengadukan Anak Nia Daniaty Janjikan Korban Masuk TNI dan Polri
Kasus yang telah menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran ini masih berproses di tahap pemeriksaan pelapor.
Meski demikian, kepolisian baru menerima laporan korban berjumlah lima orang dengan pelapor bernama Karnu.
"Jadi kalau kita total masih lima saja. Laporan yang masuk itu atas nama pelapor K, ia juga korban dalam kasus dugaan penipuan ini," jelas Yusri.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9/2021) lalu atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Baca juga: Tidak Siap Mental, Anak Nia Daniaty Batal Hadir Pemeriksaan Seleksi CPNS Fiktif di Polda Metro
Korban dijanjikan mengisi kekosongan posisi PNS pengganti di sejumlah instansi salah satunya di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Olivia sedianya diminta klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, namun yang bersangkutan mengajukan penundaan untuk mempersiapkan alat bukti bantahan atas laporan terhadap dirinya.
"Kita mengajukan penundaan sampai tanggal 11 (Oktober) hari Senin," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bantah Tudingan Farhat Abbas, Agustin Siap Beri Bukti Anak Nia Daniaty Pelaku Tunggal
Susanti beralasan pihak terlapor mengajukan penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan dokumen dan barang bukti.
Selain itu, Olivia dan suaminya juga sedang mengalami sakit.
"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan. Karena klien saya juga sakit saat ini," ujar Susanti.
Dalam kasus ini pelakunya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.