News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga ramai mengunjungi TMII setelah Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta, Sabtu (12/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Setelah PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali menjadi Level 3, Level 2, dan Level 1.

Wilayah yang termasuk PPKM level 3 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk daerah Jawa Barat zona PPKM Level 3, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

Sementara itu, Kabupaten/Kota di Bali yang masuk PPKM Level 3, di antaranya Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM tersebut diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 5-18 Oktober 2021. (Tribunnews/Herudin)

Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 3 pada wilayah kabupaten/kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.

Kemudian, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang

Diberitakan Tribunnews.com, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini