TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan peristiwa Rebo Wekasan dalam pandangan islam dan hukum meyakininya.
Rebo Wekasan merupakan tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar.
Tujuannya untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala macam malapetaka yang akan terjadi di hari tersebut.
Tradisi Rebo Wekasan telah berlangsung secara turun temurun di kalangan masyarakat Indonesia seperti di daerah Jawa, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.
Rebo Wekasan memiliki ritual yang meliputi empat hal, yaitu:
- Sholat tolak bala
- Berdo'a dengan doa-doa khusus
- Minum air jimat
- Selamatan, sedekah, silaturahmi, dan berbuat baik kepada manusia
Baca juga: Pengertian Rebo Wekasan, Asal Usul hingga Tata Cara Sholat Tolak Bala
Baca juga: Mengenal Apa Itu Rebo Wekasan, Dilengkapi Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tolak Bala
Tradisi Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid atau biasa disebut Mujarrobat ad-Dairobi.
Anjuran lainnya juga terdapat dalam kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.
Dikutip dari tebuireng.online dalam pandangan islam, peristiwa Rebo Wekasan ditinjau dari beberapa sudut pandang.
1. Ilham tidak dapat menjadi dasar hukum
Sebagian ulama sufi atau Waliyullah didasari pada ilham.