"Apa saudara tahu pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.
"Setelah itu Pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.
Di sisi lain Yusmada sendiri mengaku pernah diminta memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada M. Syahrial, sebagai balas jasa karena dirinya dipilih menjadi Sekda.
Permintaan pemberian uang itu disampaikan oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis kepada Yusmada di tengah proses seleksi jabatan Sekda Pemkot Tanjungbalai yang masih bergulir.
"Pada saat seleksi ada orang walikota namanya Sajali Lubis, menyampaikan bapak yang terpilih jadi Sekda. Itu masih seleksi," kata Yusmada di persidangan.
"Kemudian nanti kalau bapak terpilih, bapak sampaikan uang terima kasih ke bapak wali kota Rp200 juta," sambung Yusmada menirukan ucapan Sajali Lubis.
Yusmada diketahui kembali terpilih menjabat sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai untuk periode 2021-2025 lewat seleksi jabatan.
Pengangkatannya didasari pada SK Walikota Tanjungbalai Nomor 821.
"Pada akhirnya begitu saya mau dilantik dia datang tanggal 5 September 2019, dilantik tanggal 12, pada tanggal 6 telpon saya menyiapkan uang Rp200 juta," ujar dia.
Namun Yusmada menyebut hanya memiliki kemampuan Rp100 juta.
Sehingga ia cuma memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial lewat Sajali Lubis.
"Tapi saya punyanya Rp100 juta karena kemampuan saya segitu. Saya berikan melalui Sajali Lubis kepada pak wali," ucapnya.(tribun network/dng/dod)