Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sindir Novel Baswedan Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin: Jangan Dengungkan Opini
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka
BERITA REKOMENDASI