Karena, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.
"TNI sebagai komponen utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Hanya Untuk Kepentingan Pertahanan
Kepala Negara mengatakan sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta.
Artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela dan Hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan," katanya.
Sementara itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan Komponen Cadangan dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Komponen Cadangan berasal dari unsur warga negara atau masyarakat yang mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Tahapan untuk menjadi komponen cadangan diantaranya pendaftaran pada tanggal 17 sampai dengan 31 Mei 2021.
Kemudian, menjalani seleksi tanggal 1 sampai 17 Juni 2021. Setelah lulus seleksi, mereka menjalani latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan pada tanggal 7 Oktober 2021.
Komponen Cadangan hanya untuk pertahanan
Presiden mengingatkan bahwa Komponen Cadangan hanya digunakan untuk kegiatan pertahanan bukan untuk hal lain.
"Perlu saya tegaskan komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," kata Presiden.
Kepala Negara juga mengingatkan bahwa Komponen Cadangan hanya bisa dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Komando Komponen Cadangan berada di bawah Panglima TNI.
"Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," katanya.