Situs ini dapat diakses mulai hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 12.00 WIB;
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);
4. Klik Cari;
5. Kemudian, hasil seleksi akan muncul.
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem: 173.329 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Hasil Seleksi Akses di Website Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang selanjutnya.
Bahkan, bagi guru honorer yang sudah lolos passing grade tapi tidak lolos, bisa mengikuti gelombang selanjutnya tanpa mengikuti tes lagi.
"Bagi yang sudah lolos passing grade, mereka punya opsi. Mereka bisa mengikuti registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang," ujar Nadiem.
Meski begitu, guru yang tetap ingin mengikuti tes kembali juga diperbolehkan.
Para guru yang mengikuti tes lagi memiliki kesempatan untuk meningkatkan nilainya.
"Tetapi kalau mereka ingin mencoba mendapatkan angka yang lebih tinggi, itu juga diperbolehkan. Mereka boleh mengambil tesnya lagi untuk punya kesempatan mendapatkan angka yang lebih tinggi lagi. Sehingga ranking mereka dalam seleksi formasi menjadi lebih tinggi," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, pilihan tersebut dikembalikan kepada para guru honorer yang sudah lolos passing grade.
"Jadi itu adalah opsi bagi yang lolos passing grade. Tapi kalau dia sudah percaya diri dengan angka sebelumnya dan ingin ikut registrasi ronde kedua. Dia tidak perlu mengambil tes seleksi lagi. Itu adalah keputusan dari masing-masing guru honorer," tegasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)
Artikel lainnya terkait PPPK Guru 2021