"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," sebut Rieswin.
Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Adapun, Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara.
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," kata Lili.
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," imbuhnya.