TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan tindakan pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, yang melaporkan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar, ke Mabes Polri karena bersaksi dalam kasus suap perpajakan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan melindungi Yulmanizar dari laporan Haji Isam.
"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucal Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menegaskan Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut.
Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang ke Polisi, KPK: Dapat Ganggu Independensi
"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," kata Ghufron.
Haji Isam dinilai terlalu dini melaporkan Yulmanizar.
Pasalnya, keterangan Yulmanizar belum tentu berbohong tentang Haji Isam.
Menurut Ghufron Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Itu pun, kalau ada bukti yang kuat.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," jelaz Ghufron.
Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri usai bersaksi di persidangan.
Haji Isam menilai kesaksian Yulmanizar mencemarkan nama baiknya.