News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merugikan Banyak Pihak, DPR Diminta Seleksi Ulang Calon Anggota BPK RI

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021).

"Presiden akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan Anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” tandasnya.

Diketahui, setelah DPR mengesahlan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK RI yang baru, sejumlah gugatan maupun surat terbuka berdatangan terkait hal tersebut.

Baca juga: Surati Puan Maharani, Yusril Tolak Pencalonan Anggota BPK yang Cacat Hukum, Ini Argumen Hukumnya

Tercatat gugatan ke PTUN datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait Surat Ketua DPR kepada DPD soal Calon Anggota BPK.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) lalu.

Sementara itu, Advokat Yusril Ihza Mahendra  melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum. 
Calon yang dimaksud Yusril adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Yusril menyebut Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya  selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya," ujar Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Yusril mengatakan dirinya menyampaikan keberatan di atas kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman. 

 "Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," katanya. 

 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini