News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penghentian penyelidikan kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah sesuai prosedur.

Agus menyampaikan penghentian penyelidikan itu setelah penyidik Polri melakukan visum et repertum kepada ketiga anak yang diduga telah menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri.

Lagipula, kata Agus, proses penyelidikan yang dilakukan Polri selama ini didampingi oleh pihak KPAI.

Hasilnya tidak ditemukan dugaan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh sang Ibu.

"Kalau hasil visum dan KPAI sudah mendampingi dan tidak ditemukan sesuai keterangan Ibu atau mantan Istri yang dilaporkan. Mau diapakan bila faktanya gak ada? Itu penjelasan Pak Kapolda dan Direktur Krimum," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur, DPR hingga Istana Angkat Bicara

Namun demikian, Agus menuturkan pihaknya juga telah menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan asistensi terkait detail penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur.

"Iya, Biro Wassidik Bareskrim Polri asistensi untuk cek (ke Polda Sulsel)," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

Penyelidikan Telah Sesuai SOP

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses penyelidikan Polres Luwu Timur soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menjelaskan penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.

Ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

"Semua proses kan telah dilalui. Penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar dan ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya masih membuka kemungkinan jika memang ada pihak yang memiliki bukti baru untuk menyikapi penyelidikan Polri.

"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya akan dikoreksi tindakan itu," tukasnya.

Polri Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi

Polri angkat bicara soal viralnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral di media sosial. Hal tersebut menyusul penutupan penyelidikan kasus 'tiga anak saya diperkosa' yang sempat viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya membantah banyak mengabaikan pengusutan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

"Banyak diabaikan datanya dari mana dulu? yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan Kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya di proses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menyampaikan pelaporan yang terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan harus didasari oleh alat bukti. Jika ada unsur tindak pidana, pihaknya pastikan memproses kasus tersebut secara hukum.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini