News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Diduga Ancam Tommy Sumardi, Kini akan Dipindah ke Cipinang

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

“Kalian lihatkan bagaimana Muhammad Kece digebukin di dalam penjara. Dia punya bintang 2, seragam bintang dua."

Baca juga: Bareskrim Tunggu Izin MA Untuk Periksa Napoleon Sebagai Tersangka di Kasus Penganiayaan Kece

Baca juga: Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

"Dia berkuasa dalam penjara, polisi-polisi semua enggak ada yang berani ama dia. Waktu itu (Tommy) dibawa ke bawah situ dia didikte, disuruh, kamu ngomong begini ya. Gitu lah,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah berencana memindahkan Irjen Napoleon dari Rutan Bareskrim Polri.

"Tahanan hakim (Napoleon) sedang kita koordinasi untuk dipindahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Dipindahkannya ke Lapas Cipinang," tandasnya.

Seperti diketahui, rekaman yang berisikan percakapan tentang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, beredar.

Rekaman berdurasi sekitar satu menit beredar dengan dua versi, disensor maupun tidak.

Diduga, pria yang terlibat percakapan dalam rekaman itu adalah Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tommy Diminta Lapor

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (6/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Mengutip Tribunnews, Polri meminta agar Tommy Sumardi melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya.

"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar."

"Laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Baca juga: Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri 

Rusdi mengungkapkan, sel tahanan Tommy dan Irjen Napoleon memang berdekatan.

Karena itu, Rusdi menegaskan, jika Tommy merasa diintimidasi agar melapor ke kepolisian,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini