TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penistaan agama Muhammad Kece membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Napoleon Bonaparte telah diawasi oleh petugas Rutan Bareskrim Polri agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Tentunya ini menjadi bagian, tanggung jawab daripada petugas rutan Bareskrim Polri. Setiap tindakan, setiap perilaku dari penghuni rutan Bareskrim Polri. Tentunya diawasi oleh anggota yang jaga," kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Rusdi menuturkan kondisi Rutan Bareskrim Polri juga telah kembali dalam kondisi yang kondusif.
Sebaliknya, permintaan maaf M Kece hanya karena dirinya khawatir akan ada penganiayaan lanjutan dari jenderal bintang dua tersebut.
"Sampai saat ini semua berjalan dengan baik. Karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan (M Kece) mungkin saja bisa terjadi seperti itu," tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap Muhammad Kece membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pernyataan ini sekaligus membantah adanya kabar Muhammad Kece telah mencabut laporan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Namun demikian, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal isi surat permintaan maaf M Kece.
Yang jelas, M Kece mengaku surat itu dibuat karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.
"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.