1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi
Sementara itu saat ini aplikasi PeduliLindungi tidak lagi dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen, dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)