News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akta Kelahiran dan KK Hilang? Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri di dukcapil.kemendagri.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANI WARGA - Petugas layanan sedang melayani warga membuat dokumen kependudukan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jalan Ambon, Senin (6/3/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil Mengapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan

Baca juga: Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

Cara Mengetahui Dokumen Asli atau Palsu

Untuk mengetahui data dokumen tersebut asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR di dokumen dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).

Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Jika dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Sementara jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini