- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.
Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI
Berita lain terkait penanganan Covid-19