TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Sabtu (09/10/2021).
Penerima BT-PKLW adalah para PKL dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mengutip setkab.go.id, bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Jokowi: Kurang Ndak?
Baca juga: Dari Yogyakarta, Jokowi Salurkan Bansos Tunai untuk 1 Juta PKL-Warung Kecil Senilai Rp 1,2 Juta
Presiden menyampaikan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.
"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," ujar Jokowi saat peluncuran di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.
"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga Dampingi Presiden Joko Widodo Memulai Program BT-PKLW
Cara Mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung
Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Mengutip Kompas.com, para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto
Syarat Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)