News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketahui Penggunaan Data serta Arti Warna Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi- Penjelasan mengenai penggunaan data aplikasi PeduliLindungi dan arti indikator warna hijau, kuning, merah, dan hitam.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai penggunaan data aplikasi PeduliLindungi dan arti indikator warna hijau, kuning, merah, dan hitam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, aplikasi PeduliLindungi akan mengolah dan menggunakan data untuk memberikan layanan contact tracing.

Data yang telah diambil akan diolah di server dan dianalisis untuk memberikan informasi kepada pengguna.

Selain itu, menjelaskan prosedur yang harus dilakukan bila terjadi kontak erat dengan penderita Covid 19.

Dikutip dari PeduliLindungi.id fitur contact tracing melibatkan lokasi pengguna.

Lokasi pengguna hanya aktif saat aplikasi dibuka atau digunakan.

Baca juga: Ini Platform Digital yang Sudah Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Lakukan Cara Ini Bila Sertifikat Belum Muncul

Data lokasi pengguna yang dicatat berupa:

- Latitude dan Longitude

Data pengguna akan dikirimkan ke server untuk kemudian diproses untuk menentukan status kepadatan dari lokasi pengguna saat itu berada.

Action yang dilakukan adalah mengirimkan notifikasi kepada pengguna dan mencatat history nya kedalam menu diary perjalanan.

- Semua proses analisis akan dilakukan di server dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menangani masalah penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. (aptika.kemkominfo.go.id)

Selain itu, data dan akses yang tersimpan akan diolah untuk kebutuhan, sebagai berikut:

1. Menampilkan lokasi sesuai kategori zona risiko tinggi, sedang, rendah, tidak ada kasus, tidak terdampak.

Kriterianya ditentukan oleh Pemerintah RI melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), meskipun saat aplikasi sedang tidak dijalankan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini