News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X menyalurkan BT-PKLW secara langsung kepada para penerima di kawasan Malioboro Yogyakarta pada Sabtu (9/10/2021).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?

Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel lainnya terkait Bantuan Tunai PKLW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini