Permintaan itu dimaksudkan agar perkara jual beli jabatan tersebut tidak naik tingkat ke tingkat penyidikan di KPK.
Namun, perkara tersebut tetap naik ke tingkat penyidikan.
Syahrial pun menyebut Robin pernah menyampaikan kepada dirinya bahwa perkara korupsi yang ditangani taliban sulit untuk 'diamankan'.
"Dibilangnya taliban lah sulit masuknya, orang-orang taliban," ucap Syahrial.
Jaksa lalu bertanya pemahaman Syahrial soal maksud tim taliban yang disampaikan Robin.
"Sepemahaman saksi siapa dari penyampaian terdakwa?" tanya jaksa.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Pening Disuruh Wali Kota Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar AKP Robin Pattuju
"Namanya saya tidak tahu taliban," ujar Syahrial.
Diketahui tim penyidik KPK yang menangani perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ialah mantan penyidik KPK Yudi Harahap yang kini sudah diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Yudi diberhentikan bersama sejumlah pegawai KPK lainnya. Mereka antara lain Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Ambarita Damanik.
Sebelum disingkirkan, mereka disebut menangani perkara Tanjungbalai hingga berhasil mengungkap suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan keterlibatan Azis Syamsuddin.