News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Terungkap Dalam Sidang, AKP Robin Pattuju Disebut Sulit Amankan Kasus yang Ditangani Tim Taliban KPK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK yang juga terdakwa kasus suap penghentian perkara, Stepanus Robin Pattuju menyebut kesulitan mengamankan kasus yang ditangani pegawai 'taliban' KPK.

Sebagai contoh, perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret mantan Walikotanya, Muhamad Syahrial.

Pernyataan Robin ini diungkap Muhamad Syahrial dalam sidang kasus suap penghentian perkara di KPK, dengan terdakwa, Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).

Syahrial dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Awalnya jaksa bertanya kepada Syahrial apakah Robin pernah menyampaikan siapa nama-nama tim yang menangani perkara korupsinya.

Meski tak disebutkan daftar nama tim, namun Robin menyampaikan bahwa perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ditangani tim taliban KPK.

"(Robin) Pernah menyampaikan inisial-inisial tim ditangani siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi

"Di kasus saya taliban," jawab Syahrial.

"Tim taliban ini," imbuh Syahrial menirukan ucapan Robin saat ia tanya tim mana yang menangani perkaranya.

Diketahui guna menghentikan perkara jual beli jabatan yang menyeretnya, eks Walikota Tanjungbalai meminta bantuan ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pertemuan keduanya difasilitasi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp2 miliar.

Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp1,6 miliar.

Baca juga: KPK Bawa 5 Saksi di Sidang Mantan Penyidik AKP Robin Hari Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini