Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK yang juga terdakwa kasus suap penghentian perkara, Stepanus Robin Pattuju menyebut kesulitan mengamankan kasus yang ditangani pegawai 'taliban' KPK.
Sebagai contoh, perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret mantan Walikotanya, Muhamad Syahrial.
Pernyataan Robin ini diungkap Muhamad Syahrial dalam sidang kasus suap penghentian perkara di KPK, dengan terdakwa, Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).
Syahrial dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Awalnya jaksa bertanya kepada Syahrial apakah Robin pernah menyampaikan siapa nama-nama tim yang menangani perkara korupsinya.
Meski tak disebutkan daftar nama tim, namun Robin menyampaikan bahwa perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ditangani tim taliban KPK.
"(Robin) Pernah menyampaikan inisial-inisial tim ditangani siapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Tak Hanya AKP Robin, Azis Disebut Punya Kenalan di KPK yang Bisa Digerakkan demi Kepentingan Pribadi
"Di kasus saya taliban," jawab Syahrial.
"Tim taliban ini," imbuh Syahrial menirukan ucapan Robin saat ia tanya tim mana yang menangani perkaranya.
Diketahui guna menghentikan perkara jual beli jabatan yang menyeretnya, eks Walikota Tanjungbalai meminta bantuan ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan keduanya difasilitasi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Robin menyanggupi dengan syarat meminta biaya Rp2 miliar.
Namun setelah negosiasi, Syahrial sepakat membayar Rp1,6 miliar.
Baca juga: KPK Bawa 5 Saksi di Sidang Mantan Penyidik AKP Robin Hari Ini