TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan tingkat banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara kerumunan massa di Petamburan.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang dilayangkan oleh JPU dan menetapkan hukuman Rizieq Shihab pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni hukuman penjara 8 bulan.
"Tolak," tulis singkat amar putusan dalam website resmi Mahkamah Agung, dikutip Senin (11/10/2021).
Putusan itu juga dibenarkan oleh anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang turut mengucapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, iya (ditolak kasasi oleh MA)," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Kendati begitu, Aziz menyebut saat ini pihaknya belum menerima salinan amar putusan dari MA tersebut.
"Belum (menerima salinan putusan) di SIPP MA belum ada, besok mungkin," beber Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan dengan diputuskannya sidang tingkat kasasi ini maka proses peradilan untuk perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Rizieq Shihab sudah selesai.
Namun, masih ada satu perkara lagi yang akan dijalani Rizieq Shihab dalam tahap sidang tingkat kasasi yakni kasus penyebaran berita bohong atas hasil swab test di RS UMMI.
"Final sudah ini Alhamdulillah, selesai kerumunan Petamburan," tukasnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Gelar Sidang Tingkat Kasasi Perkara Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Hari ini
Sidang putusan kasasi ini sendiri digelar dalam sidang siang tadi yang dipimpin oleh hakim P1 Desnayeti; Hakim P2 Soesilo; dan Hakim P3 H. Suhadi serta Panitera Pengganti Nurjamal.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun vonis yang dikuatkan yakni terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketok pada Rabu (4/8/2021) siang.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan menuntaskan vonis denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.