TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus dugaan korupsi anggaran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah pada 2017.
Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu disebut oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Mustafa membeberkan nama Azis dalam persidangan.
Azis disebut meminta fee delapan persen dari total anggaran DAK Lampung Tengah ke Mustafa untuk dirinya sendiri.
Uang itu dimaksud agar Azis mempercepat pengesahan anggaran DAK untuk Lampung Tengah.
Informasi itu akhirnya didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli pada Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
KPK minta Syamsi menjelaskan rapat pembahasan dapat DPRD Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang didalamnya ada materi DAK Lampung Tengah.
"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lampung Tengah dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk di klarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," jelaz Ali.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan Azis di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK.
Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali.
Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin.
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.