TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan telah menyerahkan hasil analisis Rp 120 triliun transaksi yang diduga berkaitan dengan narkoba kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau untuk kasus narkoba kami kirim hanya ke aparat penegak hukum ke BNN dan Polri," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Dian kemudian menjawab terkait pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan tak menerima hasil analisis dari PPATK.
Ia menyampaikan pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi data.
"Teman sedang melakukan rekonsiliasi data. Kalau issue seperti ini sebaiknya kita melihat data saja nanti," jelasnya.
Baca juga: PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri
Baca juga: Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Lebih lanjut, Dian menuturkan pihaknya juga tengah membangun sistem yang terintegrasi untuk menangani kasus berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
Nantinya, kata Dian, laporan hasil analisis PPATK bisa langsung ditindaklanjuti tanpa proses penyerahan kepada aparat penegak hukum.
"Saat ini kita sedang membangun statistik terintegrasi terkait dengan penanganan tindak pidana ekonomi. Ke depan akan lebih jelas berapa jumlah hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK, tindak lanjut oleh aparat penegak hukum dan penuntutan oleh kejaksaan," jelasnya.
Dian menyampaikan langkah tersebut juga agar menghindari perselisihan data laporan hasil analisis PPATK.
Sehingga siapapun penegak hukum yang berkepentingan, bisa langsung ditindaklanjuti hasil analisis tersebut.
"Jadi kedepannya nggak akan ada dispute soal data, tinggal dilihat saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat," tukas dia.
Baca juga: Dua Nama Disebut, PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Pejabat Negara di Pandora Papers
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi yang berkaitan dengan narkoba mencapai Rp120 triliun kepada Polri.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) lalu.
Hasilnya, temuan itu tidak diserahkan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti.
"Terkait adanya rekening Rp120 T yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.
Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat untuk menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.
Di sisi lain, Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama untuk menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," tukasnya.