TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun di kantor cabang.
JHT ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Baca juga: Pergeseran Filosofi dari Program JHT Menjadi Sorotan dalam RDP bersama Kemnaker
Baca juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK
Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Proses pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai usia 56 tahun;
2. Mengalami cacat total tetap;
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.
- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.