News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;

5. Mengunggah dokumen persyaratan;

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini