News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NIK Jadi NPWP

Menuju Era Satu Data, Dukcapil Dorong NIK Jadi Nomor Semua Identitas: BPJS hingga Nomor Induk Siswa

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan era satu data di Indonesia.

Nantinya, seluruh kebutuhan identitas akan menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, NIK sudah pasti akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut, ke depannya NIK juga akan digunakan untuk nomor kepesertaan lainnya.

Bahkan integrasi data sudah mulai dilakukan untuk keperluan bantuan sosial (bansos).

Baca juga: NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

"Ini sekarang bertahap sudah berjalan integrasi, misalnya kartu untuk bantuan sosial, sekarang sudah mulai berbasis NIK."

"Kemudian yang sedang kita dorong nomor BPJS Kesehatan, tidak perlu nomor khusus, cukup NIK saja," ungkap Zudan, Rabu (13/10/2021), dalam program bincang virtual Panggung Demokrasi Tribunnews.

Sehingga, lanjut Zudan, kartu BPJS tidak perlu dicetak, tinggal menunjukkan NIK saja.

Selain BPJS, Zudan berarap NIK juga dipakai sebagai nomor kepesertaan program Kartu Prakerja.

"Banyak program kita untuk menuju single identity number," ungkapnya.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak

Zudan juga berharap Menteri Pendidikan merestui penggunaan NIK sebagai Nomor Induk Siswa (NIS) maupun Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

"Mudah-mudahan Menteri Pendidikan juga bersedia, nomor induk siswa, dari SD sampai kuliah, cukup menggunakan NIK," ungkap Zudan.

Sehingga hanya dengan NIK, seseorang dapat diketahui identitasnya secara jelas.

"Dengan diketik NIK, sudah diketahui sekolah di mana, dapat BPJS atau tidak, lalu orang tuanya siapa, itu sudah akan langsung kelihatan karena NIK sudah terintegrasi dengan Dukcapil," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang, Kamis (7/10/2021).

Dalam UU tersebut, memuat salah satu aturan NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Presiden Jokowi: Jaga dan Kawal Perkembangan Digitalisasi Keuangan Indonesia

Tanggapan Pengamat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menyebut tidak masalah jika ada pengintegrasian NIK ke NPWP.

Dilansir Kontan, Prianto mengatakan selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah secara periodik mendapatkan pasokan data berupa NIK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tujuannya untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.

Namun tidak serta merta orang yang sudah memiliki KTP akan memiliki NPWP.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK

Sebab, DJP masih harus mengecek apakah orang tersebut memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.

"Jika penghasilan orang pribadi tersebut masih di bawah Rp 54 juta sesuai pasal 7 UU Pajak Penghasila (PPh), secara otomatis dia belum wajib ber-NPWP,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Menurutnya sampai saat ini, batasan PTKP untuk orang pribadi tidak kawin masih di angka Rp 54 juta.

PTKP tersebut berubah jika statusnya kawin dan/atau memiliki tanggungan.

Ketentuan ini dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sehingga secara prinsip, orang pribadi harus ber-NPWP jika terpenuhi subjek dan objeknya secara bersamaan.

“Semisal ada orang ber-KTP, tapi tidak berpenghasilan di atas Rp 54 juta, dia belum wajib ber-NPWP karena subjek hukumnya suda ada, tapi objek pajaknya belum ada,” kata Prianto. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kontan.co.id/Siti Masitoh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini