News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Eks Pegawai KPK akan Dirikan Parpol, Pengamat: Bikin Ormas Saja Dulu, Kalau Sudah Kuat Baru Beralih

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analisis Politik, Hendri Satrio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio menanggapi terkait rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan Partai Politik, setelah dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hendri mengatakan, rencana mendirikan Partai Politik boleh saja dilakukan oleh siapapun, terlebih bagi mereka yang memiliki popularitas.

"Ya boleh saja mau bangun partai politik mah, tapi kan partai politik itu perlu popularitas dan perlu isi tas juga tapi untuk medialisme ya silahkan saja," kata Hendri saat dimintai tanggapannya, Jumat (15/10/2021).

Akan tetapi kata Hendri, dalam membangun Partai Politik itu tidak sederhana.

Oleh karenanya dia menyarankan agar mantan anggota KPK yang ingin membangun partai politik untuk terlebih dahulu membentuk Organisasi Masyarakat (Ormas).

Hal itu perlu diterapkan kata dia, guna menguatkan jaringan yang ada di 34 Provinsi di Indonesia.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU

"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah, gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," bebernya.

Lebih lanjut kata Hendri, jika nantinya ormas yang dibentuk tersebut sudah kuat di seluruh Provinsi, baru setelah itu beralih ke Partai Politik.

Dengan begitu, maka waktu dan biaya yang akan dikeluarkan untuk membentuk Partai Politik dapat diminimalisir.

"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu, jadi nggak apa ya nggak buang waktu dan biaya lama-lama," tukasnya.

Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol). 

Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini