News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal daru warga daerah sekitar

- Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat

4. Penyelenggara PHBK, wajib:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan & mengawasi pelaksanaan prokes 5M

- Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter

- Kotak amal, kantong kolekte, dana punia diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disindeksi tempat pelaksanaan kegiatan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini