- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan 50 orang
- Peserta yang hadir diutamakan berasal daru warga daerah sekitar
- Menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat
4. Penyelenggara PHBK, wajib:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan & mengawasi pelaksanaan prokes 5M
- Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan atau keagamaan
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter
- Kotak amal, kantong kolekte, dana punia diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disindeksi tempat pelaksanaan kegiatan