- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Pendaftaran
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.
Selanjutnya adalah cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja bagi peserta yang lolos dan masih belum mengetahui tahapannya.
Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.