Wawancara Khusus dengan Profesor Yusril Ihza Mahendra (Bagian Kedua)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat membandingkan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva dengan kuasa hukum empat eks kader Demokrat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.
Kubu AHY mengatakan pemilihan Hamdan selaku kuasa hukum tak lepas dari rekam jejak yang bersangkutan pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas kubu AHY menyinggung bahwa Yusril tak pernah menjadi ketua MK.
Yusril mengatakan dirinya pernah ditawari menjadi ketua MK oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjadi presiden.
Namun tawaran itu ditolaknya.
"Saya nggak mau saja jadi hakim MK. Berkali-kali saya ditawarin jadi hakim MK, saya nggak mau. Pak SBY itu empat kali pernah bicara sama saya, pada waktu nyusun kabinet juga begitu," kata Yusril, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).
Yusril berujar lebih memilih menjadi menteri sekretariat negara. Namun SBY menginginkan agar Yusril memiliki posisi setara dengan para elite Partai Demokrat yakni sebagai Ketua MK.
"Pak SBY bilang 'Yang saya terpikir itu pak Yusril itu setidak-tidaknya setaralah sama kami ini'. Setaranya dimana? Dia bilang mau ditaruh di MK. Tapi saya bilang saya nggak tertarik jadi hakim dari dulu," katanya.
Baca juga: Yusril: Saya Tak Minta Bayaran Saat Bela Ibas
Berikut petikan wawancara Prof Yusril Ihza Mahendra dengan Tribunnetwork :
Kemarin pak Hamdan Zoelva mengatakan ada pencabutan affidavit. Boleh dijelaskan apa itu?
Affidavit itu pengakuan kesaksian orang yang disampaikan kepada pengadilan dan itu ada formatnya karena orang itu tidak akan hadir di pengadilan.
Misalnya saya diperiksa jadi saksi di suatu perkara, tapi kemungkinan kita orang itu disidangkan saya nggak bisa datang.
Nah itu saya disumpah, dibacakan oleh jaksa, kekuatannya sama seolah-olah saya memberikan keterangan dibawah sumpah di pengadilan. Jadi affidavit itu sebenarnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Ada katanya yang mencabut affidavitnya ya silahkan saja, nanti kita lihat sikap MA terhadap pencabutan affidavit itu karena perkara ini kan sudah diregister di MA.