News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

Baru-baru ini sebuah kantor pinjaman online atau pinjol digerebek oleh aparat kepolisian.

Penggerebekan dilakukan karena pinjaman online tersebut ilegal dan dalam praktiknya justru merugikan masyarakat.

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?

Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech

Baca juga: Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

2. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini