TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
Baru-baru ini sebuah kantor pinjaman online atau pinjol digerebek oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan karena pinjaman online tersebut ilegal dan dalam praktiknya justru merugikan masyarakat.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Lantas apa saja perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal?
Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech
Baca juga: Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain
Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:
1. Regulator atau pengawas
Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .
2. Bunga dan denda
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.