Tahap 3: Seleksi Psikologi
Baca juga: Media Jepang Ungkap Perubahan Kebijakan Indonesia Soal Pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: Faisal Basri Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Ini Proyek Properti atau Proyek Kereta?
Tahap 4: Seleksi Wawancara
Tahap 5: Seleksi Kesehatan Akhir
Ketentuan Pelamar:
- Penempatan calon pekerja disesuaikan kebutuhan perusahaan;
- Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;
- Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
Kriteria Pelamar Rekrutmen PT KAI:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Jenis Kelamin Pria/Wanita;
- Sehat jasmani/rohani;
Baca juga: Faisal Basri: Investasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sampai Kiamat Tidak Balik Modal
Baca juga: Fraksi PKS Kritik Pemerintah Gunakan APBN Bangun Proyek Kereta CepatĀ
Memiliki :
a. Ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
b. Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus pada tahun 2020 dan 2021, menggunakan nilai pada ijazah dengan nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);