News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Musi Banyuasin

FAKTA Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.

Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Belum Minta Bantuan Hukum ke GolkarĀ 

Berikut fakta-fakta terkait penetapan tersangka tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, anak mantan Gubernur Sumatera Selatan itu terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.

Penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di Lobi sebuah Hotel di Jakarta.

"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," jelas Alex.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta.

Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.

Baca juga: Tangkap Bupati Musi Banyuasin, KPK Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dodi Belum Minta Bantuan Hukum Golkar

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengaku belum menerima permintaan bantuan hukum dari sang kader, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum di Bakumham terkait masalah Pak Dodi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu.

Baca juga: Ketua DPRD Sumsel Pastikan tak Ada Anggotanya yang Terjaring OTT KPK

Golkar Hormati Proses Hukum

Selanjutnya, Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang kini dijalani Dodi Reza Alex Noerdin.

"Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," kata Supriansa, Sabtu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Supriansa mengungkapkan Golkar belum membahas persoalan hukum Dodi Deza lantaran baru mendapatkan info terbatas soal OTT tersebut dari media.

"Kami di Bakumham juga baru sebatas membaca berita OTT tersebut."

"Jika kabar itu benar, tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa Pak Dodi," lanjutnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar

Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. (TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF)

Daftar Nama 4 Tersangka

Berikut empat tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Anak Alex Noerdin yang Terjaring OTT KPK di Muba, eks Anggota DPR RI

KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima suap Dodi, HM dan EU disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Chaerul Umam)

Berita lain terkait OTT KPK di Musi Banyuasin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini