TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah memberikan mandat kepada Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi sebagai Plt Bupati.
Diketahui, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan KPK sabagai tersangka lantaran terlibat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).
Pasca penetapan, Gubernur Sumsel Herman Deru selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat langsung mengambil keputusan.
Hal tersebut agar roda pemerintahan di Pemkab Muba tetap berjalan.
Baca juga: KPK Beberkan Alur Fee Pengadaan Barang dan Jasa yang Mengalir ke Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza
Baca juga: FAKTA Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK
Kendati demikian, SK Plt Bupati Muba belum diserahkan kepada Beni Hernedi, karena dari kabar yang beredar masih berada di daerah pelosok Kabupaten Sekayu.
"Saya sudah mendapat informasi saudara kita Bupati Muba bapak H Reza Alex sudah ditetapkan tersangka oleh KPK."
"Namun demikian kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukumnya dan saya langsung ambil langkah agar tidak terjadi kevakuman tampuk kepemimpinan di Kab Muba," kata Herman Deru saat melakukan jumpa pers di Griya Agung Palembang, Sabtu (16/10/2021).
Dikatakan Herman Deru, ia telah meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otomoni daerah (Otda) untuk mem Pltkan Bupati dari Wabup saat ini.
"Ini diatur dalam undang- undang jika kepala daerah berhalangan, tentu harus dilegimitasikan melalui surat dari Gubernur atas persetujuan Kemendagri."
"Seyogyanya akan saya serahkan pukul 21.00 wib malam ini, tapi mungkin karena ini hari libur maka Wabup berhalangan hadir karena wilayah kerjanya, kita tahu darat dan perairan, dan seyogyanya saya kumpulkan bersama Porkompinda," ujarnya.
Ditambahkan Herman Deru, pihaknya dan semua masyarakat Sumsel khususnya Muba, pasti tidak mengingkan suasana dan situasi seperti tersebut, dan keinginan selama jni pemerintahan itu berjalan normal dengan segala kreatifitas kepala daerah dan wakilnya.
"Namun ini sudah terjadi, dan saya sebagai pemimpin ditingkat provinsi punya tanggung jawab untuk tidak satupun didaerah ini atau kabupaten/kota diwilayah provinsi Sumsel yang roda pembangunan."
"Roda pelayanannya terganggu, karena kita terlambat mengambil kebijakan atau keputusan, sehingga rongga itu harus diisi cepat mungkin."
"Inilah kenapa ditandatangani dan dititip Otda, mulai hari ini dan Wabup menjalankan atau melaksanakan tugas- tugas bupati," ungkapnya.