News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan ketegori WNA yang diijinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun demikian terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:

a. Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA.

b. Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri; dan

c. Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.

3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.

Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali: Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka hingga Kapasitas Bioskop Ditambah

Baca juga: Luhut: Aturan Karantina Lima Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional

4. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);

b. Berdasarkan SK Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diijinkan Datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:

- Bahrain

- Tiongkok

- Hungaria

- India

- Italia

- Jepang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini