News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany

Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan secara berkala untuk update negara-negara target asal wisatawan asing, baik penambahan negara maupun pengurangan negara.

c. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

d. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

e. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

SE Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 mulai berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahannya lebih lanjut.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini