TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Senin (18/10/2021).
Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Muncul fakta baru saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Briptu Fikri
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1519 UTI.
Peristiwa itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Rebut Senjata
JPU dalam sidang itu membeberkan adanya upaya empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) merebut senjata polisi atau terdakwa.