News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Senin (18/10/2021).

Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Muncul fakta baru saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan.

Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Briptu Fikri

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1519 UTI.

Peristiwa itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rebut Senjata

JPU dalam sidang itu membeberkan adanya upaya  empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) merebut senjata polisi atau terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini