News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini 106 Daftar Pinjaman Online Legal yang Sudah Berizin OJK

Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang telah berizin dan terdaftar.

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini 106 Daftar Pinjaman Online Legal yang Sudah Berizin OJK (Kontan)

Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google

  • Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

- Menetapkan suku bunga yang tinggi

- Fee besar

- Denda tidak terbatas

- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam

  • Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

Dikutip dari Instagram OJK, berikut cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas masing-masing pinjaman online, yakni:

1. Hubungi kontak OJK 157

- Melalui WhatsApp 081-157-157-157

- Telepon 157

- Email kosumen@ojk.go.id

2. Cek pada website OJK

Masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id atau juga bisa klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingojk

  • Daftar Pinjaman Online legal/berizin OJK

Berikut beberapa daftar pinjaman online legal yang perlu Anda ketahui dikutip dari laman OJK, di antaranya:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini