Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang telah berizin dan terdaftar.
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google
- Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Menetapkan suku bunga yang tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam
- Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Dikutip dari Instagram OJK, berikut cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas masing-masing pinjaman online, yakni:
1. Hubungi kontak OJK 157
- Melalui WhatsApp 081-157-157-157
- Telepon 157
- Email kosumen@ojk.go.id
2. Cek pada website OJK
Masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id atau juga bisa klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingojk
- Daftar Pinjaman Online legal/berizin OJK
Berikut beberapa daftar pinjaman online legal yang perlu Anda ketahui dikutip dari laman OJK, di antaranya: