News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Kekayaan Intelektual Diharapkan Lindungi UMKM hingga ke Pelosok Daerah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Freddy Harris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Freddy berpendapat, dengan adanya klinik Kekayaan Intelektual akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu.

Membuka klinik Kekayaan Intelektual di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.

Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri.

Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.

Baca juga: Kemenparekraf Dorong Potensi Ekonomi Kreatif Bidang Kekayaan Intelektual

“Karena potensi Kekayaan Intelektual merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” ujar Freddy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menjelaskan, bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa.

“Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk Kekayaan Intelektual di Jatim adalah pelaku UMKM.

Sebenarnya Ditjen Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online.

Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka.”

Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai

Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

“Keberadaan klinik Kekayaan Intelektual di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” pungkas Freddy.

Kekayaan Intelektual Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Negara

Freddy mengungkapkan peranan penting Kekayaan Intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara yakni berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance, setiap 1% kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%.

“Artinya, jika jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen.

KI dapat berperan sebagai nation branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan  kekayaan intelektual komunal,” katanya.

Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang mengandalkan potensi karakteristik geografis Indonesia yang dikenal sebagai indikasi geografis (IG).

“Indikasi geografis terbukti dapat menjadi katalisator bagi nation branding dan turut mendukung kemandirian ekonomi suatu negara,” Freddy menuturkan.

Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh menjadi produk IG pertama Indonesia yang diterima di Uni Eropa.

Dari sisi harga, sebelum kopi Gayo terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hanya di banderol Rp 50 ribu per kilogram.

Namun setelah terdaftar, harga per kilogramnya meningkat menjadi Rp 120 ribu.

Selain itu, terdaftarnya produk IG garam Amed Bali di tahun 2016, membuka potensi ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem tempat asal dari garam Amed berada.

“Masyarakat penduduk di sana memanfaatkan daerah produk IG-nya tersebut menjadi objek wisata.

Melalui gelaran festival garam Amed yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional,” jelas Freddy.

Baca juga: Gelar Klinik Desain Bagi UKM Aceh, Kemendag Optimis Percepat UKM ke Pasar Global

Contonya lain dari pemanfataan KI menjadi nation branding Indonesia adalah penggunaan kain endek Bali oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021.

Setidaknya dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali.

Menurut Freddy, dari contoh tersebut, bahwa potensi KI di Indonesia dapat menjadi aset ekonomi yang sangat bernilai apabila dikelola dengan benar.

“Sekaligus dapat membentuk identitas bangsa Indonesia untuk dikenal lebih luas lagi oleh dunia internasional,” tegas Freddy.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, perlu adanya manajemen KI bagi pengembangan ekonomi dan industri melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap pemangku kepentingan KI nasional yaitu terdiri dari pemerintah, akademisi, kalangan industri, pegiat KI, hingga kreator dan inventor, serta aparat penegak hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini