Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menyebut 'di atas lagi butuh bang' saat menagih uang suap.
Keterangan tersebut juga sempat diungkapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat bersaksi untuk Robin di persidangan.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Akan tetapi, imbuh Ali, sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Robin diduga menerima total suap sebesar Rp11,5 miliar.
Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan beberapa perkara di KPK.
Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Saya Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja sendiri
Termasuk kasus jual beli di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial dan kasus di Lampung Tengah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Ali menjelaskan bahwa Robin diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK.
Sebab, Robin bukan penyidik dalam satgas yang menangani perkara itu.
Kata Ali, perkara-perkara yang diklaim 'diurus' Robin tetap diproses KPK.
Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Robin kepada pihak-pihak tertentu.
"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujarnya.
Dalam persidangan pada Senin (11/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syahrial menjelaskan kesepakatan pemberian fee kepada Robin Rp1,65 miliar.
Baca juga: Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju
Fee itu agar Robin memperjuangkan kasus penyelidikan di KPK terkait Tanjungbalai tak naik penyidikan.